Transaksi keuangan global memunculkan permasalahan terkait dengan upaya penghindaran pajak dan penggelapan pajak. Permasalahan tersebut muncul akibat tidak adanya informasi yang lengkap dan akurat perihal transaksi keuangan yang dilakukan wajib pajak di luar negaranya. Sementara otoritas pajak tidak dapat memperoleh informasi tersebut karena bertentangan dengan aturan kerahasiaan bank yang berlaku di negara lain. Dari kondisi tersebut, pihak OECD melakukan upaya global untuk melakukan pertukaran informasi antarnegara secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI).
Definisi
Dalam PMK 39/PMK.03/2017 dijelaskan pertukaran informasi keuangan merupakan kegiatan untuk menyampaikan, menerima, dan/atau memperoleh informasi keuangan yang berkaitan dengan perpajakan berdasarkan Perjanjian Internasional untuk tujuan mencegah penghindaran pajak, pengelakan pajak, penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak, dan untuk mendapatkan informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
- Pertukaran Informasi Berdasarkan Permintaan (EoI on Request)
- Pertukaran Informasi Secara Spontan (Spontaneous EoI)
- Pertukaran Informasi Secara Otomatis (Automatic EoI)
Pertukaran Informasi Berdasarkan Permintaan (EoI on Request)
Pertukaran Informasi Berdasarkan Permintaan (EoI on Request) adalah pertukaran informasi yang dilaksanakan berdasarkan permintaan atas informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan dari Pejabat yang Berwenang di Indonesia kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau sebaliknya (Resiprokal).
Pertukaran Informasi Secara Spontan (Spontaneous EoI)
Perukaran Informasi Secara Spontan (Spontaneous EoI) adalah pertukaran informasi yang dilakukan secara spontan oleh Pejabat yang Berwenang di Indonesia dengan cara menyampaikan informasi yang dinilai relevan untuk kepentingan otoritas perpajakan Negara Mitra atau yurisdiksi Mitra secara langsung kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau yurisdiksi Mitra atau sebaliknya, tanpa didahului dengan permintaan.
Pertukaran Informasi Secara Otomatis (Automatic EoI)
Pertukaran Informasi secara otomatis sendiri merupakan pertukaran informasi yang melibatkan transmisi sistematis dan periodik atas informasi wajib pajak yang dilakukan secara massal oleh negara asal ke negara tempat wajib pajak terdaftar sebagai residen pajak. Informasi wajib pajak tersebut mengenai berbagai jenis penghasilan seperti deviden, bunga, royalti, gaji, dan pensiun. Informasi yang dipertukarkan diambil dari negara asal melalui pelaporan transaksi oleh si pembayar yakni lembaga keuangan, pemberi kerja, dan lain-lain.
Pertukaran informasi secara otomatis juga dapat digunakan untuk mengirim jenis informasi penting lainnya seperti perubahan tempat tinggal, pembelian atau keberadaan harta tak bergerak,pengembalian PPN, dll. Sehingga, AEoI membuat otoritas pajak negara tempat wajib pajak tersebut terdaftar sebagai residen dapat memeriksa laporan pajak (SPT) wajib pajak dengan tujuan memverifikasi atau memastikan keakuratan atas penghasilan dari luar negeri yang telah dilaporkan.
Perjanjian Internasional yang mengatur pertukaran informasi keuangan mengenai hal yang berkaitan dengan perpajakan antara lain :
- Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Dalam P3B 70 Negara terdapat 2 P3B yang tidak memuat ketentuan EoI, yaitu Arab Saudi dan Swiss.
- Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Tax Information Exchange Agreement). Contohnya Jersey, Guernsey, Isle of Man, Bermuda, Bahama, San Marino.
- Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters/MAC). Contohnya Tanda Tangan Cannes pada 3 November 2011, Ratifikasi PERPRES 159 Tahun 2014.
Pertukaran informasi secara otomatis dilakukan atas :
- Informasi terkait pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada subjek pajak Indonesia atau Negara/Yurisdiksi Mitra;
- Informasi keuangan Nasabah Asing;
- Informasi laporan per negara;
- Informasi perpajakan lainnya berdasarkan kesepakatan bersama antara Indonesia dan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
Dalam PMK 39/PMK.03/2017, adapun dijelaskan Pejabat yang Berwenang dimaksud, yaitu kegiatan :